Sosialisasi sadar hukum di lingkungan masyarakat perlu dilakukan sebagai upaya meningkatkan dan mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum.
Pemerintah Desa Danguk Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi telah melaksanakan Penyuluhan/ sosialisasi kesadaran hukum masyarakat pada hari Jumat, 13 Desember 2024 yang dihadiri oleh Kepala Desa & perangkat, BPD, Ketua RT RW , kader dan tokoh masyarakat.
Sosialisasi diawali dengan sambutan Kepala Desa Danguk, Hadi Sudarno, S.T menyampaikan kegiatan sosialisasi hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta diharapkan masyarakat dapat memahami dan mentaati terhadap norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya materi di isi oleh Bapak Yudo Paul, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi. Beliau menyampaikan Agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran hukum akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
Beliau juga menjelaskan beberapa contoh tindak pidana seperti :
1. Perdagangan orang
2. Peradilan Anak
3. Narkotika
4. Informasi transaksi elektronik
5. Lalu lintas & angkutan jalan
6. terorisme