SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA DANGUK KECAMATAN KARANGJATI KABUPATEN NGAWI

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

13 Februari 2024 12:41:13  Administrator  117 Kali Dibaca 

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Danguk : 

No

NAMA

JABATAN

1.

SARWO EDY

KETUA

2.

SUWITO

WAKIL KETUA

3.

SEY’EI DEAR SUBARATA

SEKRETARIS

4.

TEJAH DWIJAH YANTI

ANGGOTA

5.

ANJAR HESTIANA

ANGGOTA

Tugas BPD

  1. menggali aspirasi masyarakat
  2. menampung aspirasi masyarakat
  3. mengelola aspirasi masyarakat
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl.Dr.Sutomo No. 17 RT.03 RW.01 Desa Danguk
Desa : Danguk
Kecamatan : Karangjati
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63284
Telepon : 0816518717
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:45
    Kemarin:46
    Total Pengunjung:29.104
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.218.71.21
    Browser:Mozilla 5.0