Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa
Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu :
Sekretaris Desa berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Kepala Urusan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Desa
Pelaksana teknis terdiri dari :
Pelaksana teknis diisi oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Pelaksana kewilayahan terdiri dari :
Pelaksana kewilayahan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Pelaksana kewilayahan wajib berdomisili di Dusun yang menjadi wilayah jabatannya