Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Susunan Organisasi Pemerintah Desa Danguk
Kepala Desa : HADI SUDARNO, S.T
Sekretaris Desa : GAUSILIA FERDHITANINGRUM, S.Tr.T
Kepala Urusan Perencanaan : RIYANTO
Kepala Urusan Keuangan : DWI PANJI PRASTYATAMA, S.Pd
Kepala Urusan Umum : LILIK SUGIARTI
Kepala Seksi Pemerintahan : IIN DWI INDRIANI, A.Md.M
Kepala Seksi Kesejahteraan : DARTI
Kepala Dusun Danguk I : WINARTI
Kepala Dusun Danguk II : SUNARDI
Kepala Dusun Danguk III : TRIYONO